Oleh DASAM SYAMSUDIN
“Mereka yang menafkahkan hartanya, baik pada saat keadaan senang (lapang) maupun sulit, dan orang-orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan orang-orang yang bersalah (bahkan berbuat baik terhadap mereka). Sesungguhnya Allah menyukai mereka yang berbuat baik (terhadap orang-orang yang bersalah)”.
QS. Al-Imran, ayat 134
Tradisi masyarakat Muslim Indonesia saat merayakan Hari Kemenangan (Lebaran/ red) atau Idulfitri, selalu melakukan Halal bihalal. Halal bihalal sebagaimana yang dipahami mayoritas masyarakat adalah—salah satunya—ritual saling memaafkan dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan baik sengaja atau pun tidak.
Namun, benarkah halal bihalal hanya sebatas ritual saling memaafkan, selebihnya berbagi kebahagiaan pada hari kemenangan?
Kata halal bihalal secara harfiayh--untuk sementara--berarti “memperkenankan dengan sesuatu yang berkenan”. Sedangkan pengertian halal dari segi hukum ialah sesuatu yang bukan haram. Artinya, dari lima hukum pokok Islam, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Hukum selain haram, maka itu termasuk kategori halal, termasuk untuk yang makruh. Makruh berarti sesuatu yang dibenci. Dan Allah dalam suatu hadits menyatakan, “halal yang paling dibenci Allah adalah at-Thalaq (perceraian)”. Jadi jelas, dalam hal ini halal mencakup empat hukum yaitu wajib, sunah, mubah dan makruh.
Akan tetapi, dalam konteks halal bihalal di Hari Lebaran, menurut Prof. M. Quraish Sihab, itu tidak tepat jikalau halal bihalal diartikan dalam konteks hukum. Sebab, hal ini akan menimbulkan ketidak harmonisan hubungan antara sesama. Bahkan dalam beberapa hal akan menimbulkan kebencian Allah kepada manusia. Karena hal makruh (yang dibenci) masih berlaku dalam kategori halal pada konteks tersebut. Jadi, halal bihalal yang dimaksud di sini berarti sesuatu yang benar-benar bisa menimbulkan rasa saling memaafkan, persaudaraan, dan saling memberi. Sebagaimana hikmah hari raya Idulfitri itu sendiri.
Merujuk pada buku karangan Prof. M. Quraish Sihab, Wawasan al-Quran. Kata halal di dalam al-Quran terulang sebanyak enam kali. dua kali dalam konteks kecaman, dan empat sisanya kata halal disebut dalam konteks perintah makan (kulu), dan juga digandengkan dengan kata thayyiban (baik). “…Dan makanlah (kulu) yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezkikan kepadamu”. QS. Al-Ma’idah [5]; 88).
Kata makan dalam al-Quran sering diartikan “melakukan aktivitas apa pun”. Mungkin hal ini disudutkan pada pungsi makan itu sendiri, yaitu untuk memperoleh kalori yang dapat menghasilkan aktivitas. Dengn demikian, dalam konteks tersebut bisa diambil benang merah bahwa ayat di atas tidak semata-mata memerintahkan makan, melainkan keharusan melakukan aktivitas yang halal lagi baik (halalan-thayyiban).
Dengan demikian, kalau pun pada dasarnya kata halal bihalal—mungkin hanya secara bahasa saja—tidak terdapat dalam suatu hadist atau pun ayat, hal itu tiada lain hanya tradisi lokal masyarakat Indonesia. Akan tetapi, pelaksanaannya termasuk hal yang ma’ruf (baik). Dan tentunya Islam menganjurkan hambanya untuk melakukan perbuatan ma’ruf, apalagi di Hari yang Fitri.
Namun, sebagaimana uraian diatas, dalam mempraktikan halal bihalal, seorang Muslim harus benar-benar mempunyai ketulusan jiwa dan keikhlasan hati. Jangan sampai dihari yang fitri penuh berkah itu, ritual saling memaafkan, mengukuhkan kembali tali silaturahmi, dan berbagi kebahagiaan—seperti memberi pada yang membutuhkan—hanya sebatas ritual yang dilaksanakan karena itu dianggap budaya.
Di hari Lebaran, hal-hal yang dimurka Allah seperti permusuhan, kedengkian, rasa iri, rasa dendam, riya, ‘ujub, terputusnya tali silaturahmi, dan akhlak-akhlak tercela lainnya, yang—khusus di sini—semuanya hubungan antar sesama manusia harus “dihalalkan”. Maksudnya, semua sifat dan perbuatan buruk itu dihapus secara total dan diganti dengan hal-hal yang dicintai Allah swt.
Persaudaraan yang terputus dihubungkan kembali, permusuhan dijadikan pertemanan, kesalahan-kesalahan orang lain dimaafkan dengan tulus, kebakhilan diganti dengan kedermawanan, sikap acuh tak acuh diganti dengan rasa peduli dan solidaritas yang tinggi juga tulus. Kesemua hal itu jika dilakukan dengan ikhlas dan murni karena mengharap Ridho Allah swt, akan menjadi ibadah yang dahysat. Dan, Allah akan melimpahkan cintanya pada hamba yang berbuat demikian. Sebagaimana firman-Nya.
“Mereka yang menafkahkan hartanya, baik pada saat keadaan senang (lapang) maupun sulit, dan orang-orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan orang-orang yang bersalah (bahkan berbuat baik terhadap mereka). Sesungguhnya Allah menyukai mereka yang berbuat baik (terhadap orang-orang yang bersalah)”. QS. Al-Imran, ayat 134. Wallahu A’lam.












0 komentar:
Poskan Komentar